Sabtu, 02 Juli 2011

Nasib Pahlawan Devisa dipersimpangan

Oleh: Agus Mulyadi

Tragis dan menyayat hati, Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia hingga saat ini tak kunjung selesai. Ternyata amanat undanng- undang belum juga dapat terealisasikan secara komprehensif. Usaha pemerintah dengan membentuk BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia) pun masih kurang terasa implikasinya. Masih saja muncul kasus- kasus kekerasan yang tak jarang merenggut nyawa. Kasus yang baru- baru ini terjadi sebagai bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah dalam hal ini ternyata masih lemah atau sangat kurang. 
Masyarakat seakan terlena dengan pidato SBY pada Sidang ILO ke-100 pada 14 Juni lalu tentang sudah berjalannya mekanisme perlindungan pada tenaga kerja Indonesia. Namun seakan semua itu lenyap begitu saja dengan adanya kabar seoarang tenaga kerja yang bernama Ruyati binti Sapubi yang telah dijatuhi hukuman pancung di Saudi Arabia.
Ruyati adalah salah satu dari sekian ribu tenaga kerja kita yang mengadu nasib jauh dinegri orang. Berharap kehidupan sosialnya akan lebih maju dan sejahtera namun ternyata harapan itu tak berbanding lurus dengan kenyataan. Ruyati tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya. Vonis mati pun pada akhirnya diberikan kepadanya yakni hukum qishas (hokum yang setimpal dengan perbuatannya).
Terlepas dari semua itu, benarkah Ruyati dalam melakukan hal itu dengan didasari unsur kesengajaan? Atau terpaksa dengan alasan pembelaan diri terhadap penganiayaan yang sering ia terima tatkala bekerja disana?. Hal ini seharusnya menjadi bahan kajian terlebih dahulu sebelum vonis hokum dijatuhkan.
Pemerintah dalam hal ini seakan kurang lihai atau pun malah kurang tahu. Atau malah tidak mau tahu yang penting sumbangan devisa tetap mengalir?. Patut disayangkan karena melulu pemerintah kecolongan. Padahal seharusnya sudah jauh- jauh hari upaya perlindungan hokum diberikan kepada tenaga kerja Indonesia. Upaya tersebut diberikan demi kenyamanan dan keselamatan kerja mereka. “Malang tak dapat ditolak” itulah nasib yang harus diterima Ruyati salah satu dari Tenaga Kerja Wanita kita yang terjerat kasus pembunuhan majikannya. Bagaimanakah dengan nasib para Tenaga Kerja Lainnya??

Sidak” Bagi Lembaga Penyalur Tenaga Kerja
Hampir rata- rata nasib pekerja kita yang berada diluar negri kurang mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia. Hal ini bisa jadi karena memang pemerintah kurang focus dalam menangani permasalahan ketenaga kerjaan. Sebut saja kasus Kikim Komariah yang jasadnya ditemukan di tong sampah hingga kini belum jelas kasus hukumnya, Sumiati yang disiksa majikannya di madinah Saudi Arabia juga hanya menyisakan pilu dan menyesakkan dada.
Banyaknya penyalur- penyalur tenaga kerja illegal disinyalir sebagai biang kerok permaslahan ketenaga kerjaan. Namun hal ini seharusnya menjadi bukti kurangnya pengawasan dan upaya selektif dari pihak pemerintah. Maka dari itu Inspeksi mendadak “Sidak” bukan satu hal yang tidak mungkin jika melihat kondisi tenaga kerja kita seperti sekarang ini.
Langkah tersebut dirasa tepat untuk mengurangi angka atau junmlah tenaga kerja kita yang sebenranya kurang memenuhi standard untuk bekerja diluar negri. Namun dengan banyaknya penyalur illegal akhirnya mereka bias bekerja di luar negri. Penyalur- penyalur gelap seperti ini seharusnya segera ditindak lanjuti supaya masyarakat kita tidak dibohongi dan benar- benar terjamin keselamatan dan kesejahteraannya. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga ketenangan pihak keluarga yang ditinggal bekerja
Selain itu langkah untuk mengurangi tingkat kekerasan yang dirasakan oleh pekerja mengutip dari ucapan presiden Union Migran (UNIMIG) Indonesia, Muhammad Iqbal, “pemerintah harus mengurangi peran swasta dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri”. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Lagi- lagi kong kalikong dan uang bermain disini. Bukan untuk menghujat keburukan pemerintah, namun pada kenyataannya ternyata memang ketika dihadapkan pada sejumlah angka yang bilangannya tidak sedikit apa boleh buat kantong pun terbuka dan izin pun didapat dengan menghiraukan aspek keselamatan tenaga kerjanya.
Perlu diketahui bahwasanya setiap tenaga kerja berhak atas pembinaan dan perlindungan dari pemerintah sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2003. untuk itu pemerintah wajib dan harus melindungi para pekerjanya yang ada di luar negri serta memberikan pelatihan yang  baik demi kualitas tenaga kerja yang akan disalurkan.
Dari segi pembinaan misalkan, Pemerintah bersama jajarannya membina para tenaga kerja yang akan disalurkan bekerjasama dengan lembaga penyalur dalam hal memberikan penjelasan terkait norma kerja yang meliputi : waktu kerja, system pengupahan, istirahat, cuti, pekerja anak dan wanita, tempat kerja, perumahan, kesusilaan, beribadat menurut agama dan kepercayaan yang diakui oleh pemerintah, kewajiban sosial dan sebagainya.
Hal ini wajib dilakukan untuk memelihara gairah atau semangat dan moral kerja yang dapat menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Kemudian untuk menjaga dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan pemerintah seharusnya bisa membuat semacam Mou dengan Negara yang menjadi tempat kerja TKI jauh hari sebelum kejadian kekerasan, pelecehan dan penganiayaan terjadi. Jikalau pemerintah sudah melakukan hal tersebut tinggal memikirkan bagaimana caranya untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan bersama tersebut.
Upaya pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak atau Negara tempat penyaluran tenaga kerja ternyata baru akan dilakukan kurang lebih bulan depan. Upaya ini dinilai sangat lamban karena pemerintah ternyata tidak berfikir lebih jauh kedepan atas segala hal yang kemungkinan akan terjadi baik yang disengaja m,aupun yang tidak disengaja terkait masalah Tenaga kerja.
Pemerintah cenderung baru akan bekerja apabila sudah ada kasus yang menimpa pekerjanya (menunggu datangnya bola, bukan menjemput bola). Hal ini mencerminkan sikap kekurang pedulian serta profesionalisme pemerintah dalam mengurusi  nasib pekerja yang berada diluar negri. Untuk itu upaya –upaya diatas sangat diperlukan selain upaya hokum yang sudah berjalan. Dan tentunya semua itu tidak akan bias terwujud tanpa kerjasama yang menyeluruh dari semua elemen bangsa.

Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Jurusan Tarbiyah,
 Universitas Muhammadiyah Surakarta



























0 komentar:

Posting Komentar